2025-10-16
DPRD NTT Sahkan Kode Etik Dan Tata Beracara Badan Kehormatan

KUPANG - (16/10), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi NTT mengesahkan rancangan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung secara internal di ruang Sidang Utama Gedung DPRD NTT pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD NTT Ir. Emelia Julia Nomleni tersebut, didahului dengan penyampaian laporan Panitia Kerja (PANJA) tentang hasil penyusunan rancangan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD.
Dalam laporan yang dibacakan oleh juru bicara PANJA Luisa R. Yosheline Lana, PANJA menyampaikan bahwa rancangan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD telah melewati tahapan pembahasan mulai dari internal PANJA hingga rapat Gabungan Komisi, dan dilanjutkan dengan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.
Sesuai saran Kemendagri, perlu dilakukan penyesuaian beberapa frasa dan istilah dalam kedua rancangan peraturan dimaksud.
"Beberapa istilah dan norma dalam rancangan peraturan dimaksud perlu dikaji ulang karena berpotensi menimbulkan multi tafsir dalam sebuah peraturan, contohnya pada frasa "amanat penderitaan rakyat" atau "keterangan yang dapat menimbulkan kegaduhan"."
Di penghujung Rapat Paripurna, quorum rapat menyepakati rancangan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Provinsi NTT. "Dengan demikian maka rancangan peraturan DPRD masing-masing tentang Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan disetujui untuk ditetapkan sebagai peraturan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur," ujar Emelia Nomleni selaku pimpinan rapat sambil mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan keputusan rapat.
Hadir pula dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Fernando Soares dari Fraksi GERINDRA dan Kristien Samiyati Pati, SP dari Fraksi NASDEM.
Tim Publikasi dan Dokumentasi ** Oan
e-mail : nttsetwan@gmail.com
Semua Berita